LAPORAN PENELITIAN
HASIL SURVEI PEMILIHAN UMUM 2014
DI KAWASAN GADING SERPONG
HASIL SURVEI PEMILIHAN UMUM 2014
DI KAWASAN GADING SERPONG
Nutrition and Food
Technology A
Kelompok Kembang Sepatu
Kelompok Kembang Sepatu
Jessica (203138323374992)
Joseph Glen Wibowo (203136308252046)
Marcellus Arnold (203135739351647)
Mercy Eunike (2031333994760453)
Rio Lawandra (203138155675184)
Stefanny (203135982572806)
Veronica Vinnialy (203134257421940)
Nilai Presentasi: 91,98
TANGERANG
2014
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis haturkan kehadirat Tuhan yang
Maha Esa karena berkat, rahmat, karunia dan cinta kasih-Nya atas penyertaan-Nya
selama menyusun laporan berjudul “Laporan Penelitian Hasil Survei Pemilihan
Umum 2014 di Kawasan Gading Serpong” sehingga laporan proyek mata kuliah
Pancasila dan Kewargaegaraan ini dapat terselesaikan.
Laporan ini disusun atas dasar Pada pemilihan umum tahun 2014,
khususnya pada pemilihan umum presiden, Indonesia dipastikan akan memiliki
seorang presiden baru, sehingga partisipasi masyarakat cukup tinggi, baik di
dalam maupun pemilih di luar negeri. Oleh karena itu penulis ingin mengetahui
tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum tahun 2014, khususnya di
daerah Gading Serpong, dan penulis berharap angka golput semakin berkurang pada
pemilihan umum di Indonesia kedepannya.
Laporan ini tidak akan terwujud apabila tidak adanya
bantuan dari dosen pembimbing Bapak Aryaning Arya Kresna, selaku dosen pengampu
mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan, dan
semua narasumber yang telah terlibat dalam penyusunan laporan ini.
Penulis menyadari bahwa laporan ini jauh dari sempurna.
Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun
dari pembaca demi sempurnanya makalah di masa yang akan datang.
Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih atas perhatian
yang diberikan oleh pembaca.
Tangerang, 3 Agustus 2014
Penulis
Daftar Isi
Kata
Pengantar 1
Daftar
Isi 2
Daftar
Tabel 3
Daftar
Grafik 3
Bab
I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang 4
1.2 Rumusan Masalah 5
1.3 Tujuan Penelitian 5
1.4 Metodologi Penelitian 5
1.5 Landasan Teori
1.5.1
Sejarah Pemilu
Indonesia 6
1.5.2
Pemilihan Umum
Indonesia 8
1.5.3
Peraturan
Pemasangan Atribut Kampanye 8
1.5.4
Syarat
Mengajukan Diri Menjadi Calon Presiden 8
1.5.5
Partai
Politik 10
1.5.6
Syarat
Mengikuti Pemilu 10
Bab
II Isi
2.1 Pemilihan Legislatif 12
2.2 Pemilihan Presiden 15
2.3 Korelasi antara Pileg dengan
Pilpres 16
2.4 Jumlah Pemilih pada Pemilu 2014 17
Bab
III Penutup
3.1 Kesimpulan 19
3.2 Saran 19
Daftar
Pustaka 20
Lampiran 21
Daftar Tabel
Tabel
2.1 12
Tabel
2.2 17
Tabel
2.3 17
Tabel
2.4 17
Daftar Grafik
Grafik
2.1 13
Grafik
2.2 14
Grafik
2.3 15
Grafik
2.4 15
Grafik
2.5 16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia
merupakan salah satu Negara di Asia Tenggara yang menganut sistem pemerintahan presidensial. Pemerintahan
Indonesia terdiri atas presiden sebagai kepala Negara sekaligus sebagai kepala
pemerintahan Indonesia yang dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu
kabinet. Presiden sebagai kepala pemerintahan Indonesia memegang kekuasaan
eksekutif dalam Negara Indonesia karena melaksanakan amanat dari rakyat selama
5 tahun
(1 periode). Oleh karena
itu, kursi presiden menjadi kedudukan yang sakral di Indonesia.
Pemilu
di Indonesia pertama kali dilakukan pada tahun 1955 untuk memperebutkan kursi
di MPR dan Konstituante. Pemilu ini merupakan satu-satunya pemilu yang
dilakukan pada zaman orde lama. Pada masa orde baru dan awal masa reformasi
presiden dipilih melalui musyawarah MPR, hal itulah yang menyebabkan alm.
Soeharto berhasil menjabat sebagai presiden selama 31 tahun. Namun pada tahun
2004 dilakukan pemilihan umum presiden untuk pertama kalinya dalam sejarah
pemilihan umum di Indonesia. Presiden dan Wakil presiden terpilih memegang
jabatan selama 5 tahun atau 1 periode, dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1
periode, sesuai perubahan pertama UUD 1945 pasal 7. Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (atau sering dikenal dengan
sebutan SBY)
merupakan presiden pertama yang dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2004,
dan melanjutkan masa jabatannya hingga tahun 2014, karena pada tahun 2009
memenangkan pemilu untuk kedua
kalinya.
Sesuai dengan UUD tersebut, pada pemilu 2014 presiden SBY tidak dapat mengikuti
pemilihan presiden lagi. Sehingga pemilihan presiden pada tahun 2014 akan
menentukan presiden kedua hasil pilihan rakyat secara langsung.
Pada
pemilihan umum 2014, tahap pelaksanaan dibagi menjadi 2 tahap, yaitu tahap
pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Pemilihan legislatif tahun 2014
bertujuan untuk memilih perwakilan-perwakilan rakyat di DPD, DPRD, dan DPR.
Pemilu legislatif 2014 diikuti oleh 12 partai politik ditambah 3 partai politik
untuk provinsi NAD. Sementara itu, calon presiden dan calon wakil presiden yang
bertarung di pemilu presiden adalah pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa
dengan pasangan Joko Widodo – Jusuf Kalla.
Syarat yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk pengajuan capres
cawapres adalah memperoleh minimal 20 persen kursi di DPR pada pemilu legislatif
atau memperoleh minimal 25 persen suara sah nasional dari partai politik maupun
gabungan partai politik pengusung.
Pada
pemilihan umum tahun 2014, khususnya pada pemilihan umum presiden, Indonesia
dipastikan akan memiliki seorang presiden baru, sehingga partisipasi masyarakat
cukup tinggi, baik di dalam maupun pemilih di luar negeri. Oleh karena itu
penulis ingin mengetahui tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum
tahun 2014, khususnya di daerah Gading Serpong, dan penulis berharap angka
golput semakin berkurang pada pemilihan umum di Indonesia kedepannya.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah alasan pemilih dalam memilih suatu partai politik dalam pemilihan
legislatif?
2.
Apakah alasan pemilih dalam memilih presiden?
3.
Adakah korelasi antara partai politik yang dipilih dalam pemilihan
legislatif dengan calon presiden yang dipilih?
4.
Apakah syarat seseorang dapat mencalonkan diri menjadi presiden?
5.
Apa sajakah peraturan dalam pemilihan umum?
1.3 Tujuan Penelitian
-
Memprediksi partai yang memperoleh suara terbanyak di kawasan Gading
Serpong
-
Memprediksi pasangan capres cawapres yang mendapat suara terbanyak di kawasan
Gading Serpong
-
Menganalisa alasan dan hubungan antara partai politik yang dipilih dengan
capres yang dipilih
-
Mengetahui peraturan-peraturan pemilihan umum di Indonesia
1.4 Metodologi Penelitian
Metode kuisioner secara acak kepada 60 responden di kawasan Gading Serpong,
serta wawancara 4 orang respoden secara
acak dari 60 responden.
1.5 Landasan Teori
1.5.1 Sejarah Pemilu Indonesia
1. Pemilu
pertama, 1955
Pemilu
tahun 1955 merupakan pemilu pertama dalam sejarah berdirinya bangsa Indonesia.
Sejatinya, presiden saat itu, Ir. Soekarno, ingin menyelenggarakan pemilu pada
tahun 1946. Tetapi, keinginan Soekarno saat itu tidak terwujud karena 2 sebab
utama yakni; belum siapnya pemerintah baru dalam penyusunan perangkat
undang-undang pemilu, dan belum stabilnya kondisi keamanan negara pada saat
itu.
Pemilu 1955
disebut-sebut sebagai pemilu tersehat dalam sejarah republic Indonesia.
Tingginya kesadaran untuk berkompetisi secara sehat dari para politisi saat itu
menjadi penyebabnya. Pemilu kali itu diikuti oleh lebih dari 30 partai politik
dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan. Hasil dari pemilu
tahun 1955 menetapkan Partai Nasional Indonesia menjadi pemenang dengan 23.97%
suara dan berhak atas 119 kursi di konstitusi (kpu.go.id).
2. Pemilu
1971
Setelah
Jenderal Soeharto diangkat oleh MPRS menjadipresiden menggantikan Bung Karno
pada 1967, ia menetapkan bahwa pemilu baru akan diselenggarakan pada tahun
1971. Pemilu kali ini diikuti oleh 10 partai yakni; Golkar, NU, Parmusi, PNI,
PSII, Parkindo, Katolik, Perti, IPKI dan Murba. Jumlah pemilih pada pemilu ini
adalah sebanyak 54.669.509 suara dimana partai pemenang Golkar meraih sebanyak
62.82% suara dan berhak atas 236 kursi (kpu.go.id).
3. Pemilu
Orde Baru (1977, 1982, 1987, 1992, 1997)
Setelah pemilu 1971
terselenggara, pelaksanaan pemilu mulai terlaksana secara periodic dan berkala,
yakni setiap 5 tahun sekali. Pada pemilu orde baru terdapat perbedaan dengan
pemilu-pemilu sebelumnya, yakni, pesertanya jauh lebih sedikit, yaitu sebanyak
3 partai saja. Partai yang mengikuti pemilu adalah Golkar, PPP dan PDI.
Sebanyak 5 kali gelaran pemilu dari tahun 1977 hingga 1997, Golkar selalu
menjadi pemenang pemilu dengan perolehan suara yang sangat mencolok
dibandingkan 2 partai lainnya (kpu.go.id).
4. Pemilu
1999
Pemilu
tahun 1999 merupakan pemilu yang bisa dibilang dipercepat pelaksanaannya.
Setelah presiden Soeharto dilengserkan kekuasannya pada Mei 1998 dan digantikan
oleh wakil presiden saat itu Bacharuddin Jusuf Habibie, atas desakan publik
pemilu diselenggarakan lebih cepat sehingga hasil pemilu 1977 segera diganti.
Pemilu ini diikuti oleh 48 partai. Pada tahap penghitungan suara pemilu,
terdapat sebanyak 27 partai politik yang menolak menandatangani berita acara
perhitungan suara dengan alas an pemilu belum jujur dan adil. Meskipun
demikian, penghitungan suara tetap dilangsungkan dan PDIP keluar sebagai
pemenang pemilu dengan meraih 35.689.073 suara dari total 105.786.661 suara sah
(kpu.go.id).
5. Pemilu
2004
Pemilu
pada tahun 2004 merupakan pemilu pertama dimana rajyat dapat memilih langsung
presiden dan wakil presiden pilihan mereka. Pemilu ini diikuti oleh 24 partai dimana
partai Golkar keluar sebagai pemenang pemilu dengan 23.27% suara dari total
113.125.750 suara sah.
Pemilu
presiden dan wakil presiden tahun 2004 digelar setelah hasil pemilu DPR, DPRD
dan DPD didapat. Terdapat 5 nama pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Karena kelima pasangan calon belum ada yang menyentuh angka 50% pada putaran
pertama, maka dua calon yang mendapat suara terbanyak maju ke putaran kedua
untuk melakukan pemilu putaran kedua. Pasangan calon yang maju ke putaran kedua
ialah Hj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi serta H. Susilo
Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla. Hasil dari pemilu presiden
putaran kedua akhirnya menetapkan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla
sebagai presiden dan wakil presiden pilihan rakyat Indonesia untuk periode
2004-2009 (kpu.go.id).
6. Pemilu
2009
Pemilu
tahun 2009 adalah pemilu ketiga yang diselenggarakan pada masa reformasi.
Sebanyak 44 partai mengikuti pemilu kali ini dimana 38 partai diantaranya
adalah partai nasional dan 6 partai merupakan partai lokal Aceh. Partai
Demokrat menjadi pemenang pemilu 2009 dengan perolehan suara sebanyak 20.85%
dari total 104.099.785 suara sah.
Pemilu presiden 2009
diikuti oleh 3 pasangan calon yakni; Hj. Megawati Soekarnoputri dan H. Prabowo
Subianto, Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof. Dr. Boediono, serta Drs. H.
Muhammad Jusuf Kalla dan H. Wiranto, S. IP. Pemilihan presiden dimenangkan oleh
pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono yang menjabat dalam periode
2009-2014 sebagai presiden dan wakil presiden pilihan rakyat (kpu.go.id).
1.5.2
Pemilihan Umum Indonesia
Pemilu adalah suatu proses di mana para pemilih
memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Waktu
pelaksanaan, dan tujuan pemilihan diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat
(2) UUD 1945. Asas Pemilu Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia Pemilu yang LUBER
dan Jurdil mengandung pengertian bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan
secara demokratis dan transparan, berdasarkan pada asas-asas pemilihan yang
bersifat langsung,
umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil. Dalam undang-undang
Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum
yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. Hukum pemilu dibuat
untuk mencegah dan memberikan sanksi agar tidak terjadi pelanggaran peraturan
pemilu. Hukum pemilu juga mengatur penyelesaikan kasus-kasus sengketa atau
perselisihan pemilu yang melibatkan para pihak. (Budiarjo, 2000)
1.5.3
Peraturan Pemasangan Atribut Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensosialisasikan
peraturan Nomor 15 tahun 2013 Pasal 17, tentang pedoman pelaksanaan kampanye
pemilihan umum yang menyatakan alat peraga kampanye tidak ditempatkan di lokasi
pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan
sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana
publik, taman dan pepohonan. Ukuran maksimal spanduk adalah 1,5 x 7 meter, dan
pemasangan baliho maksimal satu di setiap wilayah yang telah ditentukan KPU.
1.5.4 Syarat Mengajukan Diri Menjadi Calon
Presiden
Terdapat 18 syarat wajib yang harus
dipenuhi oleh capres dan cawapres. Persyaratan itu dituangkan KPU dalam UU No.
23 tahun 2003 yang diimplikasikan ke
dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun
2014 atau dalam UU No. 42 tahun 2008 pasal 14 tentang Pencalonan dalam
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
(I) Pendaftaran bakal Pasangan
Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilengkapi dengan persyaratan sebagai
berikut:
1.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
3.
Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah
melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
4.
Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
5.
Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
6.
Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang
berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
7.
Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara.
8.
Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan.
9.
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
10. Terdaftar sebagai Pemilih.
11. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun
terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi.
12. Belum pernah menjabat sebagai Presiden
atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
13. Setia kepada Pancasila sebagai
Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
14. Tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima
tahun atau lebih.
15. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga
puluh lima) tahun.
16. Berpendidikan paling rendah tamat
Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
17. Bukan bekas anggota organisasi
terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan
orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI.
18. Memiliki visi, misi, dan program
dalam melaksanakan pemerintahan Negara Republik Indonesia.
(II) Masa pendaftaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan
secara nasional hasil Pemilu anggota DPR.
DPR berpendapat bahwa Pasal 1 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) dalam UU No. 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) sudah sesuai dengan amanat pasal 6A ayat (1), (2) UUD 1945. Sebab parpol adalah peserta pemilu yang berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut UU No. 42 Tahun 2008 pasal 9, pasangan calon diusulkan oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan
perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR
atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam
Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara, menurut UUD 1945 pasal 6 ayat (1), (2) presiden yang mencalonkan
diri haruslah orang Indonesia asli, dan akan dipilih oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak.
1.5.5 Partai Politik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 pasal 1 ayat 1 Tentang
Partai Politik, disebutkan bahwa partai politik adalah organisasi yang bersifat
nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela
atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela
kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serat memelihara
keutuhan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia Tahun 1945. Partai politik
dibutuhkan sebagai sarana demokrasi, dalam hal ini partai politik bertindak
sebagai perantara dalam proses pengambilan keputusan bernegara yang
menghubungkan anatara warga negara dengan institusi-institusi kenegaraan.
Partai politik juga mempunyai peranan penting dalam proses kebijakan yaitu
pemilihan presiden dan dewan perwakilan rakyat (DPR).
1.5.6
Syarat Mengikuti Pemilu
Menurut UU no. 2 tahun 2008
(1)
Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilihan Umum apabila memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a. Diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-Undang
tentang Partai Politik;
b. Memiliki pengurus lebih dari ½ (setengah) jumlah propinsi
di Indonesia;
c. Memiliki
pengurus lebih dari ½ (setengah) jumlah kabupaten/kotamadya di propinsi
sebagaimana dimaksud pada huruf b
d. Mengajukan nama dan tanda gambar partai politik.
(2) Partai Politik yang telah terdaftar, tetapi
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat
menjadi Peserta Pemilihan Umum, namun keberadaannya tetap diakui selama partai
tersebut melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang tentang Partai Politik.
BAB II
ISI
2.1. Pemilihan
Legislatif
Pemilihan legislatif 2014 di Indonesia diikuti oleh 15
partai, yaitu:
1.
Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
2.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3.
Partai Keadlian Sejahtera (PKS)
4.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5.
Partai Golongan Karya (Golkar)
6.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
7.
Partai Demokrat
8.
Partai Amanat Nasional (PAN)
9.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10. Partai Hati Nurani Rakyat
(Hanura)
11. Partai Damai Aceh
12. Partai Nasional Aceh
13. Partai Aceh
14. Partai Bulan Bintang (PBB)
15. Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (PKPI)
Khusus untuk Partai nomor urut
11 sampai dengan 13, partai tersebut hanya dapat dipilih oleh penduduk Aceh,
karena merupakan partai di provinsi NAD.
Dari responden sebanyak 60 orang, sebanyak 40% memilih PDIP.
Suara yang diperoleh PDIP merupakan yang terbanyak dibandingkan partai-partai
lainnya. Partai dengan suara kedua terbanyak diperoleh partai golkar dengan
13,33% suara. Berikut tabel dan grafik dari hasil survey terhadap 60 responden.
Tabel 2.1 Tabel Hasil Pemilihan Parpol
Partai
|
Jumlah
Pemilih
|
Persentase
|
Nasdem
|
2
|
3.33%
|
PKB
|
2
|
3.33%
|
PKS
|
3
|
5%
|
PDIP
|
24
|
40%
|
Golkar
|
8
|
13.33%
|
Gerindra
|
4
|
6.67%
|
Demokrat
|
2
|
3.33%
|
PAN
|
1
|
1.67%
|
PPP
|
1
|
1.67%
|
Hanura
|
2
|
3.33%
|
Golput
|
11
|
18.34%
|
Grafik 2.1 Grafik Hasil Pemilihan Parpol
Grafik 2.2 Grafik alasan memilih parpol
Dari
grafik diatas terlihat bahwa responden memilih parpol didasari oleh faktor
kesamaan visi dan misi dari parpol tesebut, karena alasan tersebut dipilih oleh
responden sebanyak 58.33%. Sedangkan faktor yang termasuk kategori lain-lain
adalah ikut keluarga/teman, dapat uang, serta kampanye yang menarik.
2.2 Pemilihan
Presiden
Pemilihan
umum presiden 2014 diikuti oleh 2 calon pasangan. Calon nomor urut 1 yaitu
pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa, sedangkan pasangan nomor urut 2 yaitu
pasangan Joko Widodo – Jusuf Kalla.
Dari
hasil survey, diperoleh data pasangan nomor urut 2 memperoleh suara sebesar 68%
berbanding 30% suara milik pasangan nomor urut 1. Sedangkan hanya ada 1
responden yang memilih untuk tidak mengikuti pilpres 2014, sehingga
persentasenya sangat kecil.
Grafik 2.3 Grafik Persentase Pemilihan
Presiden
Grafik 2.4 Grafik Alasan
Memilih Presiden
Dari hasil survey, responden
memilih presiden terutama berdasarkan cara kepemimpinan dari masing-masing
calon. Hal tersebut dibuktikan oleh 32.3% responden memilih alasan tersebut. Sedangkan
16.95% responden memilih alasan lain-lain, yaitu karena partai pengusung calon,
asal pilih, dan tidak menyukai pasangan lawan.
2.3 Korelasi Antara Pileg dengan Pilpres
Seperti yang telah disebutkan diatas, syarat seseorang
mengajukan diri menjadi calon presiden adalah didukung oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang mendapatkan 20 persen kursi DPR pada pemilu
legislati atau 25 persen suara sah nasional. Oleh karena itu, parpol-parpol
yang mendapatkan banyak suara pada pemilihan legislatif berhak untuk mengajukan
pasangan capres dan cawapres. Namun, untuk lebih memperoleh banyak suara,
banyak parpol yang menerapkan strategi koalisi, sehingga pada pemilu presiden
2014 hanya ada 2 pasangan capres cawapres yang bersaing. Calon nomor urut 1,
Prabowo-Hatta diusung oleh koalisi yang terdiri dari partai Gerindra, Golkar,
PAN, PKS, Demokrat, dan PPP. Sedangkan calon nomor urut 2, Jokowi-Jusuf Kalla
diusung oleh koalisi yang terdiri dari partai PDIP, Nasdem, Hanura, PKB, PKPI.
Grafik 2.5 Grafik Korelasi
Pileg dengan Pilpres
Dari grafik diatas, dapat dilihat bahwa 63% memilih capres
sesuai dengan partai pengusung yang dipilihnya pada pileg. Sebanyak 17% tidak
sesuai pilihannya antara partai pengusung dengan calon presiden yang diusung. Responden
yang golput pada pileg memutuskan untuk memilih capres nomor urut 1 sebanyak 7%
sedangkan responden yang golput pada pileg dan memutuskan untuk memilih capres
nomor urut 2 sebanyak 11%. Hanya ada 2% responden yang memilih parpol pada
pileg, namun memilih untuk golput pada pilpres 2014.
2.4 Jumlah pemilih pada pemilu 2014
Tabel 2.2 Data Pemilih Sementara Pilpres
2014
Jumlah TPS
|
Jumlah pemilih laki-laki
|
Jumlah pemilih Perempuan
|
Nihil
|
Total pemilih
|
486.866
|
93.558.597
|
93.163.417
|
16 (0,00)
|
186.722.030
|
Tabel 2.3 Data Pemilih Sementara Pileg
2014
Jumlah TPS
|
Jumlah pemilih
|
516.137
|
181.139.037
|
Sumber: www.kpu.go.id
Tabel 2.4
Rekapitulasi Data Suara Masuk Pilpres 2014
Jumlah Suara Masuk
|
Jumlah Suara Sah
|
Jumlah Suara Tidak Sah
|
Suara untuk Capres Nomor
Urut 1
|
Suara untuk Capres nomor
Urut 2
|
134.953.967
|
133.574.277
|
1.379.690
|
62.576.444
(46,85%)
|
70.997.833 (53,15%)
|
Sumber: www.kpu.go.id
Berdasarkan data yang diperoleh dari
Komisi Pemilihan Umum menunjukkan jumlah pemilih sementara yang akan
mengikuti pemilihan presiden 2014 adalah
sebesar 186.722.030 jiwa dengan banyak
pemilih laki-laki sebesar 93.558.597 dan pemilih perempuan sebesar 93.163.417.
Jumlah suara yang masuk untuk pilpres
2014 sebesar 134. 953.967 dengan jumlah suara sah sebesar 133.574.277 dan suara
tidak sah sebesar 1.379.690. Jika dilihat dari data suara pemilih sementara dan
suara sah yang masuk terjadi penurunan jumlah sebesar 53.147.753 atau 28,46%.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Komisi Pemilihan
Umum menunjukkan jumlah suara sah yang masuk untuk pileg 2014 sebesar
124.972.491 dan jumlah pemilih sementara yang akan mengikuti pileg 2014 sebesar
181.139.037 . Jika dibandingkan dengan
jumlah pemilih sementara pileg yang terdaftar, maka terjadi penurunan sebesar
56.166.546 atau 31,01%.
Data tersebut menunjukkan jumlah suara sah yang masuk
ketika pemilihan presiden yaitu sebesar 133.574.277 lebih besar jika
dibandingkan dengan jumlah suara sah yang masuk ketika pileg yaitu sebesar
124.972.491. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa pemilih yang terlibat
dalam pilpres lebih banyak dibandingkan dengan jumlah pemilih yang mengikuti
pileg. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa sebab yaitu pemilihan presiden
yang diadakan setelah pemilihan legislatif sehingga para calon pemilih sudah
lebih banyak yang mengetahui tentang keberlangsungan dan prosedur
pendaftarannya. Jumlah calon yang lebih sedikit pada pilpres dan jauh lebih
dikenal dibandingkan dengan calon pada pileg juga menjadi dapat menjadi
penyebab.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari hasil survey terhadap 60 responden, Partai politik
yang mendapatkan suara terbanyak pada pemilihan legislatif 2014 adalah partai
PDIP. Sedangkan pasangan capres-cawapres yang mendapatkan suara terbanyak
berdasarkan hasil survey adalah pasangan nomor urut 2, yaitu Joko Widodo –
Jusuf Kalla. Besarnya suara untuk pasangan ccapres-cawapres nomor urut 2 tidak
terlepas dari keberhasilan partai pengusungnya yaitu PDIP meraih suara
terbanyak dalam hasil survey ini, karena dari grafik diatas menunjukkan
korelasi yang cukup kuat antara kesesuaian pilihan parpol dan capres.
3.2 Saran
Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih,
gunakanlah hak pilih dengan sebaik-baiknya. Janganlah mengambil pilihan untuk
tidak memilih (golput), karena hak pilih tersebut dapat disalahgunakan
oknum-oknum yang menghalalkan segara cara untuk meraih kemenangan dalam pemilu
ini. Berpartisipasilah dalam setiap kegiatan demokrasi di Indonesia, karena
satu suara menentukan nasib satu bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Budiarjo, M. 2000. Dasar-Dasar
Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Komisi Pemilihan Umum.
2014. Data Pemilih Sementara
Hasil Pemutarakhiran Pilpres. [Online] Diakses dari
http://data.kpu.go.id/ss7.php pada tanggal 31 Juli 2014.
Komisi Pemilihan Umum.
2014. Data Pemilih
Sementara Hasil Perbaikan. [Online] Diakses dari http://data.kpu.go.id/dpshp.php
pada tanggal 30 Juli 2014.
Komisi Pemilihan Umum. 2014. KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR
411/Kpts/KPU/TAHUN 2014. [Online] Diakses dari http://www.kpu.go.id/koleksigambar/952014_SK_KPU_411.pdf
pada tanggal 1 Agustus 2014.
Komisi Pemilihan Umum. 2014. KPU Tetapkan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden 2014. [Online] Diakses dari
http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2014/3433/KPU-Tetapkan-Hasil-Pemilu-Presiden-dan-Wakil-Presiden-2014
pada tanggal 1 Agustus 2014.
Komisi Pemilihan Umum. 2013. Peraturan
Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2013. [Online] Diakses dari http://www.kpu.go.id/dmdocuments/pkpu_15_2013_kampanye.pdf
pada tanggal 1 Agustus 2014.
Komisi Pemilihan Umum. Tanpa Tahun.
Pemilu di Indonesia. [Online] Diakses dari http://kpu.go.id/dmdocuments/modul_1c.pdf
pada tanggal 2 Agustus 2014.
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia tentang
Partai Politik. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
Ramadhan, B. 2014. Ini Syarat
Wajib Jadi Capres dan Cawapres Versi KPU. [Online]
Diakses dari http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/05/16/n5ncy3-ini-syarat-wajib-jadi-capres-dan-cawapres-versi-kpu pada
tanggal 3 Agustus 2014.
Rumahpemilu.com. 2014. Gambaran
Singkat Pemilihan Umum 2014 di Indonesia. [Online] Diakses dari http://www.rumahpemilu.org/in/read/3351/Brief-Overview-of-the-2014-Elections-in-Indonesia.html
pada tanggal 1 Agustus 2014.
Sekretariat Negara. 2008. Undang-Undang
Republik Indonesia No. 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Jakarta: Sekretariat Negara.
Zulfikar, A. 2014. Ini Syarat Menjadi Capres
dan Cawapres. [Online] Diakses dari http://pemilu.metrotvnews.com/read/2014/04/30/236917/ini-syarat-menjadi-capres-dan-cawapres pada
tanggal 3 Agustus 2014.
LAMPIRAN
Berikut terlampir adalah video hasil wawancara penulis
dengan 4 responden yang diambil secara acak dari 60 responden.
“UAS PKN Pemilu 2014 – Kelompok Kembang Sepatu – Surya University”
http://www.youtube.com/watch? v=F2CGCvxfbS4






No comments:
Post a Comment