Sunday, August 3, 2014

LAPORAN PENELITIAN HASIL SURVEI PEMILIHAN UMUM 2014 DI KAWASAN GADING SERPONG

LAPORAN PENELITIAN
HASIL SURVEI PEMILIHAN UMUM 2014
DI KAWASAN GADING SERPONG

Nutrition and Food Technology A
Kelompok Kembang Sepatu

Jeremy William (203134945351948)
Jessica (203138323374992)
Joseph Glen Wibowo (203136308252046)
Marcellus Arnold (203135739351647)
Mercy Eunike (2031333994760453)
Rio Lawandra (203138155675184)
Stefanny (203135982572806)
Veronica Vinnialy (203134257421940)

                
Nilai Presentasi: 91,98
TANGERANG
2014


KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur penulis haturkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa karena berkat, rahmat, karunia dan cinta kasih-Nya atas penyertaan-Nya selama menyusun laporan berjudul “Laporan Penelitian Hasil Survei Pemilihan Umum 2014 di Kawasan Gading Serpong” sehingga laporan proyek mata kuliah Pancasila dan Kewargaegaraan ini dapat terselesaikan.
            Laporan ini disusun atas dasar Pada pemilihan umum tahun 2014, khususnya pada pemilihan umum presiden, Indonesia dipastikan akan memiliki seorang presiden baru, sehingga partisipasi masyarakat cukup tinggi, baik di dalam maupun pemilih di luar negeri. Oleh karena itu penulis ingin mengetahui tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum tahun 2014, khususnya di daerah Gading Serpong, dan penulis berharap angka golput semakin berkurang pada pemilihan umum di Indonesia kedepannya.
            Laporan ini tidak akan terwujud apabila tidak adanya bantuan dari dosen pembimbing Bapak Aryaning Arya Kresna, selaku dosen pengampu mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan, dan  semua narasumber yang telah terlibat dalam penyusunan laporan ini.
            Penulis menyadari bahwa laporan ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi sempurnanya makalah di masa yang akan datang.
            Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh pembaca.

Tangerang, 3 Agustus 2014

Penulis


Daftar Isi
Kata Pengantar                                                                                        1
Daftar Isi                                                                                                  2
Daftar Tabel                                                                                             3
Daftar Grafik                                                                                            3
Bab I Pendahuluan
1.1  Latar Belakang                                                                       4
1.2  Rumusan Masalah                                                                  5
1.3  Tujuan Penelitian                                                                    5
1.4  Metodologi Penelitian                                                             5
1.5  Landasan Teori
1.5.1        Sejarah Pemilu Indonesia                                      6
1.5.2        Pemilihan Umum Indonesia                                   8
1.5.3        Peraturan Pemasangan Atribut Kampanye             8
1.5.4        Syarat Mengajukan Diri Menjadi Calon Presiden   8
1.5.5        Partai Politik                                                         10
1.5.6        Syarat Mengikuti Pemilu                                       10
Bab II Isi
            2.1 Pemilihan Legislatif                                                                  12
            2.2 Pemilihan Presiden                                                                  15
            2.3 Korelasi antara Pileg dengan Pilpres                                        16
            2.4 Jumlah Pemilih pada Pemilu 2014                                            17
Bab III Penutup
            3.1 Kesimpulan                                                                             19
            3.2 Saran                                                                                      19
Daftar Pustaka                                                                                          20
Lampiran                                                                                                  21

Daftar Tabel
Tabel 2.1                                                                                                  12
Tabel 2.2                                                                                                  17
Tabel 2.3                                                                                                  17
Tabel 2.4                                                                                                  17


Daftar Grafik
Grafik 2.1                                                                                                 13
Grafik 2.2                                                                                                 14
Grafik 2.3                                                                                                 15
Grafik 2.4                                                                                                 15
Grafik 2.5                                                                                                 16

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu Negara di Asia Tenggara yang menganut sistem pemerintahan presidensial. Pemerintahan Indonesia terdiri atas presiden sebagai kepala Negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan Indonesia yang dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet. Presiden sebagai kepala pemerintahan Indonesia memegang kekuasaan eksekutif dalam Negara Indonesia karena melaksanakan amanat dari rakyat selama 5 tahun (1 periode). Oleh karena itu, kursi presiden menjadi kedudukan yang sakral di Indonesia.
Pemilu di Indonesia pertama kali dilakukan pada tahun 1955 untuk memperebutkan kursi di MPR dan Konstituante. Pemilu ini merupakan satu-satunya pemilu yang dilakukan pada zaman orde lama. Pada masa orde baru dan awal masa reformasi presiden dipilih melalui musyawarah MPR, hal itulah yang menyebabkan alm. Soeharto berhasil menjabat sebagai presiden selama 31 tahun. Namun pada tahun 2004 dilakukan pemilihan umum presiden untuk pertama kalinya dalam sejarah pemilihan umum di Indonesia. Presiden dan Wakil presiden terpilih memegang jabatan selama 5 tahun atau 1 periode, dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 periode, sesuai perubahan pertama UUD 1945 pasal 7. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (atau sering dikenal dengan sebutan SBY) merupakan presiden pertama yang dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2004, dan melanjutkan masa jabatannya hingga tahun 2014, karena pada tahun 2009 memenangkan pemilu untuk kedua kalinya. Sesuai dengan UUD tersebut, pada pemilu 2014 presiden SBY tidak dapat mengikuti pemilihan presiden lagi. Sehingga pemilihan presiden pada tahun 2014 akan menentukan presiden kedua hasil pilihan rakyat secara langsung.
Pada pemilihan umum 2014, tahap pelaksanaan dibagi menjadi 2 tahap, yaitu tahap pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Pemilihan legislatif tahun 2014 bertujuan untuk memilih perwakilan-perwakilan rakyat di DPD, DPRD, dan DPR. Pemilu legislatif 2014 diikuti oleh 12 partai politik ditambah 3 partai politik untuk provinsi NAD. Sementara itu, calon presiden dan calon wakil presiden yang bertarung di pemilu presiden adalah pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa dengan pasangan Joko Widodo – Jusuf Kalla. Syarat yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk pengajuan capres cawapres adalah memperoleh minimal 20 persen kursi di DPR pada pemilu legislatif atau memperoleh minimal 25 persen suara sah nasional dari partai politik maupun gabungan partai politik pengusung.
Pada pemilihan umum tahun 2014, khususnya pada pemilihan umum presiden, Indonesia dipastikan akan memiliki seorang presiden baru, sehingga partisipasi masyarakat cukup tinggi, baik di dalam maupun pemilih di luar negeri. Oleh karena itu penulis ingin mengetahui tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum tahun 2014, khususnya di daerah Gading Serpong, dan penulis berharap angka golput semakin berkurang pada pemilihan umum di Indonesia kedepannya.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Apakah alasan pemilih dalam memilih suatu partai politik dalam pemilihan legislatif?
2.      Apakah alasan pemilih dalam memilih presiden?
3.      Adakah korelasi antara partai politik yang dipilih dalam pemilihan legislatif dengan calon presiden yang dipilih?
4.      Apakah syarat seseorang dapat mencalonkan diri menjadi presiden?
5.      Apa sajakah peraturan dalam pemilihan umum?

1.3 Tujuan Penelitian
-          Memprediksi partai yang memperoleh suara terbanyak di kawasan Gading Serpong
-          Memprediksi pasangan capres cawapres yang mendapat suara terbanyak di kawasan Gading Serpong
-          Menganalisa alasan dan hubungan antara partai politik yang dipilih dengan capres yang dipilih 
-          Mengetahui peraturan-peraturan pemilihan umum di Indonesia
1.4 Metodologi Penelitian
            Metode kuisioner secara acak kepada 60 responden di kawasan Gading Serpong, serta wawancara  4 orang respoden secara acak dari 60 responden.

1.5 Landasan Teori
            1.5.1 Sejarah Pemilu Indonesia
1.      Pemilu pertama, 1955
Pemilu tahun 1955 merupakan pemilu pertama dalam sejarah berdirinya bangsa Indonesia. Sejatinya, presiden saat itu, Ir. Soekarno, ingin menyelenggarakan pemilu pada tahun 1946. Tetapi, keinginan Soekarno saat itu tidak terwujud karena 2 sebab utama yakni; belum siapnya pemerintah baru dalam penyusunan perangkat undang-undang pemilu, dan belum stabilnya kondisi keamanan negara pada saat itu.
Pemilu 1955 disebut-sebut sebagai pemilu tersehat dalam sejarah republic Indonesia. Tingginya kesadaran untuk berkompetisi secara sehat dari para politisi saat itu menjadi penyebabnya. Pemilu kali itu diikuti oleh lebih dari 30 partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan. Hasil dari pemilu tahun 1955 menetapkan Partai Nasional Indonesia menjadi pemenang dengan 23.97% suara dan berhak atas 119 kursi di konstitusi (kpu.go.id).

2.      Pemilu 1971
Setelah Jenderal Soeharto diangkat oleh MPRS menjadipresiden menggantikan Bung Karno pada 1967, ia menetapkan bahwa pemilu baru akan diselenggarakan pada tahun 1971. Pemilu kali ini diikuti oleh 10 partai yakni; Golkar, NU, Parmusi, PNI, PSII, Parkindo, Katolik, Perti, IPKI dan Murba. Jumlah pemilih pada pemilu ini adalah sebanyak 54.669.509 suara dimana partai pemenang Golkar meraih sebanyak 62.82% suara dan berhak atas 236 kursi (kpu.go.id).

3.      Pemilu Orde Baru (1977, 1982, 1987, 1992, 1997)
Setelah pemilu 1971 terselenggara, pelaksanaan pemilu mulai terlaksana secara periodic dan berkala, yakni setiap 5 tahun sekali. Pada pemilu orde baru terdapat perbedaan dengan pemilu-pemilu sebelumnya, yakni, pesertanya jauh lebih sedikit, yaitu sebanyak 3 partai saja. Partai yang mengikuti pemilu adalah Golkar, PPP dan PDI. Sebanyak 5 kali gelaran pemilu dari tahun 1977 hingga 1997, Golkar selalu menjadi pemenang pemilu dengan perolehan suara yang sangat mencolok dibandingkan 2 partai lainnya (kpu.go.id).

4.      Pemilu 1999
Pemilu tahun 1999 merupakan pemilu yang bisa dibilang dipercepat pelaksanaannya. Setelah presiden Soeharto dilengserkan kekuasannya pada Mei 1998 dan digantikan oleh wakil presiden saat itu Bacharuddin Jusuf Habibie, atas desakan publik pemilu diselenggarakan lebih cepat sehingga hasil pemilu 1977 segera diganti. Pemilu ini diikuti oleh 48 partai. Pada tahap penghitungan suara pemilu, terdapat sebanyak 27 partai politik yang menolak menandatangani berita acara perhitungan suara dengan alas an pemilu belum jujur dan adil. Meskipun demikian, penghitungan suara tetap dilangsungkan dan PDIP keluar sebagai pemenang pemilu dengan meraih 35.689.073 suara dari total 105.786.661 suara sah (kpu.go.id).

5.      Pemilu 2004
Pemilu pada tahun 2004 merupakan pemilu pertama dimana rajyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan mereka. Pemilu ini diikuti oleh 24 partai dimana partai Golkar keluar sebagai pemenang pemilu dengan 23.27% suara dari total 113.125.750 suara sah.
Pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2004 digelar setelah hasil pemilu DPR, DPRD dan DPD didapat. Terdapat 5 nama pasangan calon presiden dan wakil presiden. Karena kelima pasangan calon belum ada yang menyentuh angka 50% pada putaran pertama, maka dua calon yang mendapat suara terbanyak maju ke putaran kedua untuk melakukan pemilu putaran kedua. Pasangan calon yang maju ke putaran kedua ialah Hj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi serta H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla. Hasil dari pemilu presiden putaran kedua akhirnya menetapkan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden pilihan rakyat Indonesia untuk periode 2004-2009 (kpu.go.id).

6.      Pemilu 2009
Pemilu tahun 2009 adalah pemilu ketiga yang diselenggarakan pada masa reformasi. Sebanyak 44 partai mengikuti pemilu kali ini dimana 38 partai diantaranya adalah partai nasional dan 6 partai merupakan partai lokal Aceh. Partai Demokrat menjadi pemenang pemilu 2009 dengan perolehan suara sebanyak 20.85% dari total 104.099.785 suara sah.
Pemilu presiden 2009 diikuti oleh 3 pasangan calon yakni; Hj. Megawati Soekarnoputri dan H. Prabowo Subianto, Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof. Dr. Boediono, serta Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla dan H. Wiranto, S. IP. Pemilihan presiden dimenangkan oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono yang menjabat dalam periode 2009-2014 sebagai presiden dan wakil presiden pilihan rakyat (kpu.go.id).
            1.5.2 Pemilihan Umum Indonesia
Pemilu adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Waktu pelaksanaan, dan tujuan pemilihan diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Asas Pemilu Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia Pemilu yang LUBER dan Jurdil mengandung pengertian bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan secara demokratis dan transparan, berdasarkan pada asas-asas pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil. Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. Hukum pemilu dibuat untuk mencegah dan memberikan sanksi agar tidak terjadi pelanggaran peraturan pemilu. Hukum pemilu juga mengatur penyelesaikan kasus-kasus sengketa atau perselisihan pemilu yang melibatkan para pihak. (Budiarjo, 2000)
            1.5.3 Peraturan Pemasangan Atribut Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensosialisasikan peraturan Nomor 15 tahun 2013 Pasal 17, tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum yang menyatakan alat peraga kampanye tidak ditempatkan di lokasi pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. Ukuran maksimal spanduk adalah 1,5 x 7 meter, dan pemasangan baliho maksimal satu di setiap wilayah yang telah ditentukan KPU.
            1.5.4 Syarat Mengajukan Diri Menjadi Calon Presiden
Terdapat 18 syarat wajib yang harus dipenuhi oleh capres dan cawapres. Persyaratan itu dituangkan KPU dalam UU No. 23 tahun 2003 yang diimplikasikan ke dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2014 atau dalam UU No. 42 tahun 2008 pasal 14 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
(I) Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
1.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
3.      Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
4.      Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
5.      Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.      Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
7.      Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
8.      Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
9.      Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
10.  Terdaftar sebagai Pemilih.
11.  Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
12.  Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
13.  Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
14.  Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
15.  Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun.
16.  Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
17.  Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI. 
18.  Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan Negara Republik Indonesia.
(II) Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR.

DPR berpendapat bahwa Pasal 1 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) dalam UU No. 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) sudah sesuai dengan amanat pasal 6A ayat (1), (2) UUD 1945. Sebab parpol adalah peserta pemilu yang berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut UU No. 42 Tahun 2008 pasal 9, pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sementara, menurut UUD 1945 pasal 6 ayat (1), (2) presiden yang mencalonkan diri haruslah orang Indonesia asli, dan akan dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak.

1.5.5 Partai Politik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 pasal 1 ayat 1 Tentang Partai Politik, disebutkan bahwa partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serat memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945. Partai politik dibutuhkan sebagai sarana demokrasi, dalam hal ini partai politik bertindak sebagai perantara dalam proses pengambilan keputusan bernegara yang menghubungkan anatara warga negara dengan institusi-institusi kenegaraan. Partai politik juga mempunyai peranan penting dalam proses kebijakan yaitu pemilihan presiden dan dewan perwakilan rakyat (DPR).

1.5.6 Syarat Mengikuti Pemilu
Menurut UU no. 2 tahun 2008
 (1) Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilihan Umum apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
b. Memiliki pengurus lebih dari ½ (setengah) jumlah propinsi di Indonesia;
c.  Memiliki pengurus lebih dari ½ (setengah) jumlah kabupaten/kotamadya di propinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b
d. Mengajukan nama dan tanda gambar partai politik.
(2) Partai Politik yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat menjadi Peserta Pemilihan Umum, namun keberadaannya tetap diakui selama partai tersebut melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Partai Politik.

BAB II
ISI
2.1. Pemilihan Legislatif
Pemilihan legislatif 2014 di Indonesia diikuti oleh 15 partai, yaitu:
1.      Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
2.      Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3.      Partai Keadlian Sejahtera (PKS)
4.      Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5.      Partai Golongan Karya (Golkar)
6.      Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
7.      Partai Demokrat
8.      Partai Amanat Nasional (PAN)
9.      Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10.  Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11.  Partai Damai Aceh
12.  Partai Nasional Aceh
13.  Partai Aceh
14.  Partai Bulan Bintang (PBB)
15.  Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Khusus untuk Partai nomor urut 11 sampai dengan 13, partai tersebut hanya dapat dipilih oleh penduduk Aceh, karena merupakan partai di provinsi NAD.
Dari responden sebanyak 60 orang, sebanyak 40% memilih PDIP. Suara yang diperoleh PDIP merupakan yang terbanyak dibandingkan partai-partai lainnya. Partai dengan suara kedua terbanyak diperoleh partai golkar dengan 13,33% suara. Berikut tabel dan grafik dari hasil survey terhadap 60 responden.

Tabel 2.1 Tabel Hasil Pemilihan Parpol
Partai
Jumlah Pemilih
Persentase
Nasdem
2
3.33%
PKB
2
3.33%
PKS
3
5%
PDIP
24
40%
Golkar
8
13.33%
Gerindra
4
6.67%
Demokrat
2
3.33%
PAN
1
1.67%
PPP
1
1.67%
Hanura
2
3.33%
Golput
11
18.34%

Grafik 2.1 Grafik Hasil Pemilihan Parpol

Grafik 2.2 Grafik alasan memilih parpol

Dari grafik diatas terlihat bahwa responden memilih parpol didasari oleh faktor kesamaan visi dan misi dari parpol tesebut, karena alasan tersebut dipilih oleh responden sebanyak 58.33%. Sedangkan faktor yang termasuk kategori lain-lain adalah ikut keluarga/teman, dapat uang, serta kampanye yang menarik.


2.2 Pemilihan Presiden
Pemilihan umum presiden 2014 diikuti oleh 2 calon pasangan. Calon nomor urut 1 yaitu pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa, sedangkan pasangan nomor urut 2 yaitu pasangan Joko Widodo – Jusuf Kalla.
Dari hasil survey, diperoleh data pasangan nomor urut 2 memperoleh suara sebesar 68% berbanding 30% suara milik pasangan nomor urut 1. Sedangkan hanya ada 1 responden yang memilih untuk tidak mengikuti pilpres 2014, sehingga persentasenya sangat kecil.


Grafik 2.3 Grafik Persentase Pemilihan Presiden



Grafik 2.4 Grafik Alasan Memilih Presiden

Dari hasil survey, responden memilih presiden terutama berdasarkan cara kepemimpinan dari masing-masing calon. Hal tersebut dibuktikan oleh 32.3% responden memilih alasan tersebut. Sedangkan 16.95% responden memilih alasan lain-lain, yaitu karena partai pengusung calon, asal pilih, dan tidak menyukai pasangan lawan.

2.3 Korelasi Antara Pileg dengan Pilpres
Seperti yang telah disebutkan diatas, syarat seseorang mengajukan diri menjadi calon presiden adalah didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mendapatkan 20 persen kursi DPR pada pemilu legislati atau 25 persen suara sah nasional. Oleh karena itu, parpol-parpol yang mendapatkan banyak suara pada pemilihan legislatif berhak untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres. Namun, untuk lebih memperoleh banyak suara, banyak parpol yang menerapkan strategi koalisi, sehingga pada pemilu presiden 2014 hanya ada 2 pasangan capres cawapres yang bersaing. Calon nomor urut 1, Prabowo-Hatta diusung oleh koalisi yang terdiri dari partai Gerindra, Golkar, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP. Sedangkan calon nomor urut 2, Jokowi-Jusuf Kalla diusung oleh koalisi yang terdiri dari partai PDIP, Nasdem, Hanura, PKB, PKPI.


Grafik 2.5 Grafik Korelasi Pileg dengan Pilpres


Dari grafik diatas, dapat dilihat bahwa 63% memilih capres sesuai dengan partai pengusung yang dipilihnya pada pileg. Sebanyak 17% tidak sesuai pilihannya antara partai pengusung dengan calon presiden yang diusung. Responden yang golput pada pileg memutuskan untuk memilih capres nomor urut 1 sebanyak 7% sedangkan responden yang golput pada pileg dan memutuskan untuk memilih capres nomor urut 2 sebanyak 11%. Hanya ada 2% responden yang memilih parpol pada pileg, namun memilih untuk golput pada pilpres 2014.





2.4 Jumlah pemilih pada pemilu 2014
Tabel 2.2 Data Pemilih Sementara Pilpres 2014
Jumlah TPS
Jumlah pemilih laki-laki
Jumlah pemilih Perempuan
Nihil
Total pemilih
486.866
93.558.597
93.163.417
16 (0,00)
186.722.030

Sumber: www.kpu.go.id



Tabel 2.3 Data Pemilih Sementara Pileg 2014
Jumlah TPS
Jumlah pemilih
516.137
181.139.037
Sumber: www.kpu.go.id


Tabel 2.4 Rekapitulasi Data Suara Masuk Pilpres 2014
Jumlah Suara Masuk
Jumlah Suara Sah
Jumlah Suara  Tidak Sah
Suara untuk Capres Nomor Urut 1
Suara untuk Capres nomor Urut 2
134.953.967
 133.574.277
1.379.690
62.576.444 (46,85%)
 70.997.833 (53,15%)
Sumber: www.kpu.go.id
            Berdasarkan data yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum menunjukkan jumlah pemilih sementara yang akan mengikuti  pemilihan presiden 2014 adalah sebesar 186.722.030 jiwa dengan banyak  pemilih laki-laki sebesar 93.558.597 dan pemilih perempuan sebesar 93.163.417.  Jumlah suara yang masuk untuk pilpres 2014 sebesar 134. 953.967 dengan jumlah suara sah sebesar 133.574.277 dan suara tidak sah sebesar 1.379.690. Jika dilihat dari data suara pemilih sementara dan suara sah yang masuk terjadi penurunan jumlah sebesar 53.147.753 atau 28,46%.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum menunjukkan jumlah suara sah yang masuk untuk pileg 2014 sebesar 124.972.491 dan jumlah pemilih sementara yang akan mengikuti pileg 2014 sebesar 181.139.037 .  Jika dibandingkan dengan jumlah pemilih sementara pileg yang terdaftar, maka terjadi penurunan sebesar 56.166.546 atau 31,01%.  
Data tersebut menunjukkan jumlah suara sah yang masuk ketika pemilihan presiden yaitu sebesar 133.574.277 lebih besar jika dibandingkan dengan jumlah suara sah yang masuk ketika pileg yaitu sebesar 124.972.491. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa pemilih yang terlibat dalam pilpres lebih banyak dibandingkan dengan jumlah pemilih yang mengikuti pileg. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa sebab yaitu pemilihan presiden yang diadakan setelah pemilihan legislatif sehingga para calon pemilih sudah lebih banyak yang mengetahui tentang keberlangsungan dan prosedur pendaftarannya. Jumlah calon yang lebih sedikit pada pilpres dan jauh lebih dikenal dibandingkan dengan calon pada pileg juga menjadi dapat menjadi penyebab. 


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari hasil survey terhadap 60 responden, Partai politik yang mendapatkan suara terbanyak pada pemilihan legislatif 2014 adalah partai PDIP. Sedangkan pasangan capres-cawapres yang mendapatkan suara terbanyak berdasarkan hasil survey adalah pasangan nomor urut 2, yaitu Joko Widodo – Jusuf Kalla. Besarnya suara untuk pasangan ccapres-cawapres nomor urut 2 tidak terlepas dari keberhasilan partai pengusungnya yaitu PDIP meraih suara terbanyak dalam hasil survey ini, karena dari grafik diatas menunjukkan korelasi yang cukup kuat antara kesesuaian pilihan parpol dan capres.

3.2 Saran
Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, gunakanlah hak pilih dengan sebaik-baiknya. Janganlah mengambil pilihan untuk tidak memilih (golput), karena hak pilih tersebut dapat disalahgunakan oknum-oknum yang menghalalkan segara cara untuk meraih kemenangan dalam pemilu ini. Berpartisipasilah dalam setiap kegiatan demokrasi di Indonesia, karena satu suara menentukan nasib satu bangsa.


DAFTAR PUSTAKA
Budiarjo, M. 2000. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Komisi  Pemilihan  Umum.  2014.  Data  Pemilih  Sementara  Hasil  Pemutarakhiran  Pilpres. [Online] Diakses dari http://data.kpu.go.id/ss7.php pada tanggal 31 Juli 2014.
Komisi  Pemilihan  Umum.  2014. Data  Pemilih  Sementara Hasil  Perbaikan.  [Online] Diakses dari http://data.kpu.go.id/dpshp.php pada tanggal 30 Juli 2014.
Komisi  Pemilihan Umum. 2014. KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 411/Kpts/KPU/TAHUN  2014.  [Online] Diakses dari http://www.kpu.go.id/koleksigambar/952014_SK_KPU_411.pdf pada tanggal 1 Agustus 2014.
Komisi Pemilihan Umum. 2014.  KPU Tetapkan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.  [Online] Diakses dari   http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2014/3433/KPU-Tetapkan-Hasil-Pemilu-Presiden-dan-Wakil-Presiden-2014 pada tanggal 1 Agustus 2014.
Komisi Pemilihan Umum. 2013. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2013. [Online] Diakses dari http://www.kpu.go.id/dmdocuments/pkpu_15_2013_kampanye.pdf pada tanggal 1 Agustus 2014.
Komisi Pemilihan Umum. Tanpa Tahun. Pemilu di Indonesia. [Online] Diakses dari http://kpu.go.id/dmdocuments/modul_1c.pdf pada tanggal 2 Agustus 2014.
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia tentang Partai Politik. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Ramadhan, B. 2014. Ini Syarat Wajib Jadi Capres dan Cawapres Versi KPU. [Online] Diakses dari http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/05/16/n5ncy3-ini-syarat-wajib-jadi-capres-dan-cawapres-versi-kpu pada tanggal 3 Agustus 2014.
Rumahpemilu.com. 2014. Gambaran Singkat Pemilihan Umum 2014 di Indonesia. [Online] Diakses dari http://www.rumahpemilu.org/in/read/3351/Brief-Overview-of-the-2014-Elections-in-Indonesia.html pada tanggal 1 Agustus 2014.
Sekretariat Negara. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Jakarta: Sekretariat Negara.
Zulfikar, A. 2014. Ini Syarat Menjadi Capres dan Cawapres. [Online] Diakses dari http://pemilu.metrotvnews.com/read/2014/04/30/236917/ini-syarat-menjadi-capres-dan-cawapres pada tanggal 3 Agustus 2014.



LAMPIRAN
Berikut terlampir adalah video hasil wawancara penulis dengan 4 responden yang diambil secara acak dari 60 responden.
“UAS PKN Pemilu 2014 – Kelompok Kembang Sepatu – Surya University” http://www.youtube.com/watch?v=F2CGCvxfbS4





No comments:

Post a Comment